iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Mengingat Dua desa di Kabupaten Tanjabtim diisi Penjabat Kepala Desa, maka Pemerintah Kabupaten Tanjabtim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan melaksanakan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjabtim, Mariontoni melalui Kabid Pemerintahan Desa, Rica Saputra mengatakan, bahwa rencana jadwal Pilkades PAW akan digelar pada bulan Oktober 2023, namun belum ditentukan untuk tanggalnya berapa. 

"Ya, kita rencananya tahun 2023 ini akan menggelar Pilkades PAW di Dua desa, yakni Desa Rantau Makmur, Kecamatan Geragai dan Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau," katanya.

Rica menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang pemerintahan desa. Penetapan calon Kepala Desa maksimal 3 orang.

"Berbeda dengan Pilkades biasa yang calon Kepala Desa nya ditetapkan paling banyak 5 orang," jelasnya.


Berita Terkait



add images