iklan
Selanjutnya, untuk panitia pelaksana Pilkades PAW dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan unsur masyarakat atau mata pemilih terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan, perajin, perempuan, pemerhati dan perlindungan anak, masyarakat miskin dan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

"Setiap unsur masyarakat diwakili paling banyak sebanyak Lima orang dari setiap Dusun atau sebutan lain," ungkapnya.

Dia menerangkan, bahwa penetapan mata pilih berdasarkan hasil rapat musyawarah yang dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa dengan BPD dengan memperhatikan jumlah pendudukan yang mempunyai hak pilih di desa, dan ditetapkan dengan keputusan BPD.

"Nanti BPD yang akan mengeluarkan SK penetapan mata pilih untuk Pilkades PAW," tukasnya.(lan)


Berita Terkait



add images