JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL- Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tanjabbar Hardiyanti mengatakan sejak Januari hingga Agustus 2023 ini pihaknya mencatat terdapat 20 kasus. Hal ini tentu mengalami peningkatan dibandingjan dengan tahun 2022 sebanyak 17 kasus.
Dari kasus yang ada paling banyak kasus seksual yang melibatkan anak baik sebagai korban maupun pelaku. "Kasus kekerasan anak di tahun 2023 ini meningkat apalagi kasus seksual," katanya
Dikasus anak terdapat kasus seksual yang hingga ditetapkan oleh kepolisian dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus yang masuk DPO tersebut merupakan kasus anak menjual anak yang terjadi beberaoa waktu lalu. "Apalagi kasus DPO anak menjual anak," ujarnya.
Dikasus anak jual anak terdapat 3 kasus hal ini terntu berbeda dengan tahun sebelumnya yang tidak terdapat lasus anak jual anak. "Di sini ada 3 kasus anak jual anak," ucapnya.
