Sementara itu, Wakil Walikota Jambi, Maulana mengatakan, kedepan setiap OPD wajib mengupdate data pemerintahan dan di upload ke sistem. Sehingga, kebutuhan data real time terkait Kota Jambi bisa dijangkau oleh masyarakat.
"Kalau sekarang saya lihat itu website-website yang ada itu, cuma ada gambar saya sama pak wali. Terus isinya visi-misi walikota. Itu saja dari dulu saya lihat, tidak ada inovasi," katanya.
Maulana juga menekankan, implementasi Perda Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Smart City dan Perwal Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan SPBE di Pemerintah Kota Jambi, harus betul-betul di jalankan.
"Tentu kalau sudah ada aturannya, kalau yang tidak update itu ada sanksinya. Bisa saja kepala OPD nya ditunda kenaikan pangkatnya, turun jabatan, dan lain sebagainya," pungkasnya. (hfz)
