iklan Abu Bakar

 
Abu Bakar  
Kata Dia, Portal SPBE ini tidak hanya membuat fitur eksternal berupa layanan SPBE kepada masyarakat, namun juga bersifat internal sebagai media kolaborasi antara Perangkat Daerah sebagai pelaksana SPBE itu sendiri. Seperti diantaranya, Perangkat Daerah dapat melaporkan pada fitur Pengaduan Infrastruktur TIK terkait permasalahan yang terjadi pada infrastruktur TIK, seperti jaringan internet yang tidak terkoneksi dan trouble pada kabel fiber optic, serta hal penting lain terkait impelementasi SPBE.

Sementara itu, Wakil Walikota Jambi, Maulana mengatakan, kedepan setiap OPD wajib mengupdate data pemerintahan dan di upload ke sistem. Sehingga, kebutuhan data real time terkait Kota Jambi bisa dijangkau oleh masyarakat.

"Kalau sekarang saya lihat itu website-website yang ada itu, cuma ada gambar saya sama pak wali. Terus isinya visi-misi walikota. Itu saja dari dulu saya lihat, tidak ada inovasi," katanya.

Maulana juga menekankan, implementasi Perda Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Smart City dan Perwal Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan SPBE di Pemerintah Kota Jambi, harus betul-betul di jalankan.

"Tentu kalau sudah ada aturannya, kalau yang tidak update itu ada sanksinya. Bisa saja kepala OPD nya ditunda kenaikan pangkatnya, turun jabatan, dan lain sebagainya," pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images