JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Sejumlah bangunan liar yang berada di tepian jalan sentapi lintas Kecamatan Geragai - Mendahara, tepatnya di Kelurahan Pandan Jaya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjabtim, dilakukan pembongkaran oleh petugas Satpol-PP.
Penertiban bangunan liar itu menyalahi aturan karena berada pada jalur hijau dan sempadan sungai. Tampak di lapangan proses penertiban berjalan lancar tanpa adanya aksi protes dari pemilik bangunan.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Tanjabtim, Zulfaisyal, mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, Pemerintah Daerah bersama para pemilik bangunan telah melakukan upaya mediasi dengan membongkar bangunan secara mandiri.
"Namun karena pembongkaran tidak juga dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan, maka petugas turun langsung membantu pihak kelurahan dan kecamatan agar proses pembongkaran bisa lebih cepat dilakukan," katanya.
Sebab, lanjutnya, di lokasi sedang ada proses pelebaran jalan agar tidak terhambat oleh adanya bangunan liar, supaya tidak terhambat oleh adanya bangunan liar. Dirinya menambahkan, bahwa penertiban ini dilakukan mengacu para Peraturan Nomor 09 Tahun 2017 tentang ketertiban umum terkait larangan mendirikan bangunan di jalur hijau.
