iklan Petugas Satpol-PP Tanbjabtim saat melalkukan pebertiban terhadap sejumlah bangunan liar yang berada di tepian jalan.
Petugas Satpol-PP Tanbjabtim saat melalkukan pebertiban terhadap sejumlah bangunan liar yang berada di tepian jalan.
"Dan UU Pengairan Nomor 11Tqhun 1974 tentang larangan pendirian bangunan permanen," jelasnya.

Camat Geragai, Iduar Aidi saat diwawancarai menyebutkan, bahwa kedepannya penataan akan secepatnya dilakukan penataan akan secepatnya dilakukan. Pedangang pun diminta agar tidak mendirikan bangunan secara permanen. 

"Dan hanya diperbolehkan berupa gerobak dan kontainer agar bisa dipindahkan dan tertata lebih baik," terangnya.

Sementara itu, Fendi salah satu pedagang mengaku tidak masalah jika lokasi jualan harus ditata. Dengan kondisi ini, pedagang berharap agar lokasi dagangan mereka jangan dipindah-pindahkan lagi. Akan tetapi pedagang meminta pemerintah untuk menyediakan tempat khusus untuk pedagang. "Kita berharap ada tempat atau lokasi untuk kami berdagang," harapnya.

Tak habis sampai disitu, penertiban juga dilanjutkan kepada para pedagang yang berada di sekitar terminal Blok D Pandan Jaya, gerobak hingga tenda pedagang diangkut dan dipindahkan agar tidak mengganggu keindahan dan kenyamanan disekitar terminal. (lan)


Berita Terkait



add images