iklan Perkara Ponakan Bacok Paman di Sungai Penuh Dihentikan
Perkara Ponakan Bacok Paman di Sungai Penuh Dihentikan

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Berhasil mendamaikan kasus yang disebut dengan Restorative Justice Dalam Perkara Penganiayaan Tindak Pidana Umum yg telah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Pelaksanaan Restorative Justice ini, dilaksanakan Kejari Sungai Penuh, pada Senin (07/08) dengan menghadirkan kedua belah pihak yakni Tersangka dan korban di ruang Aula Kejari Sungai Penuh.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Antonius, mengatakan bahwa Kegiatan Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terhadap tersangka FREDERIK MAWENDRA Alias WEN Bin HERMAN (26), warga Sandaran Galeh, kecamayan Kumun Debai, Sungai Penuh dengan tindak pidana yang disangkakan Primair Pasal 351 ayat (2) KUHP, Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ya, hari ini kita menyelesaikan Restorative Justice, antara Keponakan dan Paman yang masih keluarga. Jadi hari ini sudah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Jadi hari ini Frederik sudah bebas, kamu hari ini harus belajar menghargai orang yang lebih tua dari kamu,"kata Kajari.

Dia menceritakan kasus tersebut Berawal tersangka Frederik Mawendra alias wen bin herman yang tinggal bersama ayahnya yakni saksi herman alias pak wen bin mahyudin yang dalam kondisi mengalami patah kaki serta ibunya dasmara yang dalam kondisi mengalami stroke ringan, sehingga kedua orang tua tersangka tersebut tidak mampu lagi bekerja menggarap ladang milik mereka untuk membiayai kebutuhan keluarga serta membiayai kuliah adik tersangka yang bernama denisa ayu putri di padang, oleh karenanya peran menggarap ladang tersebut kesehariannya dilakukan oleh tersangka frederik.

kemudian pada hari minggu, tanggal 04 juni 2023 sekira sore hari tersangka frederik pulang dari ladang, selanjutnya sehabis magrib tersangka langsung istirahat, kemudian sekira pukul 23.00 wib setelah bangun dari tidurnya dan dalam kondisi lapar tersangka dimarahi/diomeli oleh saksi herman (ayahnya) karena dianggap lamban dalam mengerjakan ladang milik mereka, lalu karena merasa terusik dan sedikit emosi, serta kondisi lapar lalu tersangka meninggalkan ayahnya (saksi herman) menuju ke rumah kakeknya (saksi guntur) yang berada bersebelahan dengan rumah tersangka.

Kemudian tersangka langsung menuju ke dapur untuk mengambil nasi untuk makan malamnya, namun pada saat tersebut kakeknya (saksi guntur) juga memarahi/mengomeli tersangka yang dianggap lamban dalam mengerjakan ladang.

"Dalam kondisi capek dan lapar tersebut tersangka menjadi emosi dan langsung melemparkan piring yang berisi nasi yang dipegangnya ke arah kakeknya (saksi guntur) yang saat itu juga diketahui dan dilihat oleh ayahnya (saksi herman) serta pamannya (saksi korban hengki), kemudian dalam posisi tersebut ayahnya (saksi herman) kembali menegur tersangka,"jelasnya.


Berita Terkait



add images