Namun diabaikan oleh tersangka sambil berlalu menuju kembali kerumahnya, dan sesampainya dirumahnya tersangka menuju ke dapur untuk mengambil makanan yang pada saat tersebut juga diikuti oleh pamannya (saksi korban hengki) dan ayahnya (saksi herman), melihat kedatangan pamannya (saksi korban hengki), tersangka menjadi bertambah emosi karena menganggap (saksi korban hengki) juga akan memarahi dan mengomelinya, tanpa berpikir panjang tersangka yang melihat sebilah parang yang berada di dekatnya lalu mengambilnya.
"Lalu mengayunkannya kearah pamannya (saksi korban hengki) sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai kepala bagian belakang saksi korban hengki, melihat hal tersebut ayahnya (saksi herman) dan beberapa warga menahan tersangka dan membawa (saksi korban) hengki ke puskesmas kumun,"tambahnya.
Akibat perbuatan tersangka, saksi korban hengki gunawan alias hengki bin guntur (paman tersangka) mengalami luka robek di kepala bagian kiri di belakang telinga kiri ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter, terdapat luka robek di kening bagian tengah ukuran dua komalima sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter sebagaimana visum et repertum rsu mayjen h.a. thalib nomor : 180/99/vi/rsud mhat tanggal 04 juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. tri eka indrabinta, dokter pada RSU Mayjen H.A. Thalib.
"Kasus penganiayaan An. Frederik Mawendra alias wen bin Herman tanggal 01 Agustus 2023 dilimpahkan oleh penyidik Polres kerinci ke Kejaksaan negeri Sungai Penuh, setelah dilimpahkan oleh Penyidik Polres Kerinci, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh langsung mengambil sikap untuk melakukan mediasi antara Korban dan pelaku penganiayaan, setelah dilakukan media Korban Penganiayaan dan pelaku Penganiayaan sepakat untuk berdamai dan semua berkas persyaratan Restorative justice telah terpenuhi,"sebutnya.
Untuk saat ini kedua belah pihak telah melakukan perdamaian dan pelaku penganiayaan sudah berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan penganiayaan yang telah ia lakukan terhadap korban."Saya mohon maaf dan saya berjanji tidak akan mengulanginya,"singkat Frederik.(hdp)
