.Nantinya setelah tahap 1 akan langsung penyaluran tahap 2 langsung 70 persen sisanya. "Kalau sudah disiapkan surat pertanggung jawaban dan pelaksnaaan termin pertama sudah selesai maka bisa disalurkan tahap 2," katanya.
"Kesiapannya jelang bulan Agustus ini tinggal menunggu SPJ dari Kabupaten Bungo, tapi kami sudah siapkan kelengkapan lainnya untuk tinggal salur ke rekening desa masing-masing," akunya.
Adapun Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2023 mengalokasikan Bantuan Khusus Bersifat Khusus sebesar Rp 141 Miliar. Bantuan ini merupakan salah satu bantuan keuangan yang disalurkan pemerintah ke desa selain Dana Desa (DD) melalui APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui APBD.
Khusus untuk BKBK yang dialokasikan oleh Pemprov pada tahun 2023 ini menyasar 1.414 Desa se-Provinsi Jambi. Dengan jumlah kucuran BKBK sebesar Rp 141,4 Miliar.
“Untuk memajukan desa, kita (Pemprov Jambi) juga memberikan dana BKBK ke desa sebesar seratus juta setiap desa. Saya berharap dana tersebut dipergunakan untuk kemaslahatan masyarakat desa,” jelas Al Haris.
Gubernur meminta desa memanfaatkan bantuan untuk desa ini sebaik mungkin.
"Kita meminta para Kepala Desa untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa yang diberikan oleh pemerintah, baik dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Adapun peruntukan anggaran Rp 100 juta untuk Desa ini seperti untuk penguatan lembaga adat dalam pelestarian nilai-nilai adat di desa. Lalu insentiif bagi petugas syara, marbot masjid, pemandi jenazah, penggali kuburan, guru ngaji dan guru madrasah dinniyah takmiliyah Desa. Juga bisa diperuntukkan sebagai insentif bagi petugas adminsitrasi dan keuangan BKBK di Desa. Juga bisa digunakan bantuan infrastruktur berupa pembangunan jalan lingkungan, pemukiman atau gang. Serta pembangunan prasaranan pendukung jalan desa dan lainnya. (aba)
