JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Pemerintah Provinsi Jambi akan disalurkan pada awal Agustus 2023 ini. Saat ini sedang proses dan menunggu Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari kabupaten Bungo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi Raden Najmi mengatakan, BKBK Pemprov sedang berproses dan diperkirakan pada awal Agustus mulai disalurkan alokasi 30 persen tahap awal atau senilai Rp 30 juta.
Ia menyebut program senilai total Rp 100 juta per Desa ini baru disalurkan pada pertengahan bulan karena persiapan Peraturan Gubernur adanya evaluasi dari pusat (Kemendagri), malah di tahun sebelumnya baru disalurkan di akhir tahun. "Tiap tahun ada evaluasi Pergubnya," kata Raden kepada Jambi Ekspres.
Ditanyakan terkait pembelian motor Dinas bagi Kepala Desa, Raden menyebutkan tetap jadi dilaksanakan namun tidak harus semua Kades membeli kendaraan dinas baru. "Kita memberi ruang bagi kades yang belum punya kendaraan, kalau yang sudah ada kendaraan untuk apa dibeli lagi, bukan untuk semuanya," jelas Raden.
Untuk jumlah desa yang akan membeli motor dinas baru dari anggaran BKBK, Raden belum bisa memastikan. "Jadi kita serahkan ke Kades berapa. Karena kalau dana itu sudah ditransfer akan menjadi hak otonom Kepala Desa penggunaannya tapi berdasarkan musyawarah desa," terangnya.
Adapun batas minimal pembelian motor dinas, Raden menyebut berkisar pada harga standar kendaraan roda dua Rp 25 juta hingga Rp 35 Juta. "Jika tak dibeli Kades bisa menggunakan untuk peruntukan lain sesuai ketentuannya," akunya.
