iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gempa Awaljon, Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi saat ini bukan lagi bagian dari Kejaksaan Jambi.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, saat menyikapi tindakan Gempa yang melaporkan seorang siswi SMP.

Diketahui, Gempa Awaljon melaporkan seorang siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff, lantaran mengkritik Pemkot Jambi.

Kritik ini dilakukan untuk menuntut ganti rugi kerusakan rumah nenek Syarifah Fadiyah Alkaff bernama Hafsah, akibat aktivitas perusahaan China.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy Tennophero mengungkapkan, Gempa resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Datun Kejari Jambi sejak Februari 2023 lalu.

"Kita tegaskan, bahwa status yang bersangkutan bukan lagi bagian dari Kejaksaan, karena sudah diberhentikan oleh Kajagung," ujarnya didampingi Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, Selasa (6/6).

Ditegaskan Nophy, bahwa semenjak diangkat sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, tindakan Gempa dipertanggungjawabkan kepada Wali Kota Jambi.

"Bahwa Tindakan Gempa melaporkan Siswi SMP tersebut ke Polda Jambi jangan dihubungkan dengan Kejaksaan, karena status Gempa saat ini bukan lagi di Kejaksaan," tambahnya.

Kejati Jambi kata Asintel, sudah melakukan klarifikasi kepada Gempa dan juga sudah mendorong adanya upaya mediasi dalam kasus ini.

"Untuk pecabutan laporan tentunya adanya wewenang di Pemkot Jambi dan Polda Jambi, kita tentunya berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua," pungkasnya. (raf)


Berita Terkait



add images