iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian ESDM terkait penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Batu Bara di Jambi pada 7 Desember dianggap tidak sesuai kewenangan.

Aturan yang dikeluarkan Kemen ESDM dianggap Kebablasan karena tidak pada tempatnya. Hal ini disampaikan Pengamat Sosial dan Pemerintahan Jambi Nasroel Yasir.

"SE Kementerian ESDM ini kebablasan, bukan tugas mereka mengatur lalu lintas angkutan batu bara karena menjadi tugas Kementerian Perhubungan," ujarnya (9/12).

Tugas Kemen ESDM, sebut Nasroel, seperti menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sejenisnya. "Saya meminta Gubernur Jambi bersikap cepat menyanggah dan menolak SE Kemen ESDM ini karena aturannya tak benar," sebut Pria yang juga menjabat Ketua Advokasi Daerah Provinsi Jambi ini.

Nasroel mengkhawatirkan apabila Gubernur tak bersikap cepat bisa saja terjadi konflik sosial dan horizontal ditengah masyarakat.

"Kita minta juga Dinas ESDM Provinsi Jambi meng-counter SE Kementerian, harus bergerak Kadis ESDM Jambi. Jangan tunggu waktu terus," sambungnya.

Nasroel berpandangan jangan nantinya ikut campurnya ESDM tidak pada tempatnya punya maksud ujung-ujungnya duit. "Janganlah Kemen ESDM ikut campur yang tahu lalu lintas di Jambi ini Gubernur Jambi dan aparat kepolisian," jelasnya.

Terkait adanya truk batu bara yang diperbolehkan lewat diluar jam operasional 18.00-06.00 WIB, Nasroel mengatakan hakikatnya jalan umum ini sebenarnya tak boleh dipergunakan untuk bisnis batu bara. "Hakikatnya mereka harus gunakan jalan khusus. Maka gubernur harus pikirkan jalan khusus agar ada percepatan juga. Jangan sampai jalan umum rusak " pungkasnya.

(aba)


Berita Terkait