iklan

Oleh karena itu, kata Noviardi, dalam hal ini Gubernur Jambi diuji.

“Beranikah dan maukah Gubernur ajukan keberatan dengan berbagai pertimbangan masalah angkutan batu bara sebagaimana yang diatur oleh Polda Jambi, kita minta ketegasan gubernur ajukan keberatan atas SE yang tidak pada tempatnya ini,” ucap Akademisi STIE Jambi ini.

Bahkan, Noviardi terang-terangan melihat kebijakan terbaru ini, patut diduga ada proses ‘lempar bola’ antara pemerintah daerah ke pemeintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM. Meskipun terkadang proses itu tak ada dasar hukumnya, ESDM itu atur pertambangan bukan angkutan,” terangnya.

Seperti diketahui dalam surat surat Nomor: 10.E/MB.05/DJB.S/2022 ini yang dikeluarkan pada tanggal 7 Desember ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM  M. Idris F Sihite, diterangkan lima aturan oleh Kementerian ESDM.

Pertama, Pemegang PKP2B, IUP OP, IPP untuk komoditas batubara dan IUJP dilarang untuk mengoperasikan kendaraan angkutan batubara keluar lokasi tambang dan/atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB setiap harinya sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.


Berita Terkait



add images