iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan semestinya kepolisian dalam melakukan pengamanan tidak menggunakan gas air mata pada saat penanganan massa di dalam Stadion.

Melalui keterangan pers tertulisnya, YLBHI menyatakan penggunaan gas air mata jelas melanggar aturan.

“FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” kata YLBHI dalam keterangan pers tertulis, Minggu (2/10/2022).

YLBHI menilai, saat upaya kepolisian mengendalikan massa, diduga tidak sesuai prosedur dengan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use force). Hal itu kemudian menjadi penyebab korban jiwa berjatuhan.

“Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan,” ungkpanya.

Hal tersebut menurut YLBHI, diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari. Padahal, panitia sudah mengkhawatirkan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko.

“Hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini,” tulisnya.

Menurut laporan yang diterima YLBHI, pihaknya mendapat laporan bahwa sampai dengan Pukul 07.30 WIB hari ini, telah ada 153 korban jiwa.

Bukan hanya aturan FIFA, langkah yang diambil pihak keamanan dalam mengendalikan massa menurut YLBHI juga menabrak beberapa aturan lainnya.

Aturan tersebut di antaranya Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa, Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara dan Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

Karena hal itu, YLBHI menyatakan sikap mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI.

Kedua, Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.

Selanjutnya, mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

Kemudian, mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut.

Selain itu, mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian.

Terakhir, mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.
(Arya/Fajar)


Sumber: fajar.co.id

Berita Terkait



add images