iklan Kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 yang digelar Pemkab Muaro Jambi.
Kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 yang digelar Pemkab Muaro Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023.

Bertempat di hotel Abadi Suite, Kota Jambi, Sabtu (1/10), Pemkab Muaro Jambi mendatangkan nara sumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yaitu Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Ira Hayatunisma, SE, MM.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pj Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah, Forkompinda, tim Banggar DPRD Kabupaten Muaro Jambi, seluruh kepala OPD dan ratusan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyebutkan, sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Trntang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, dirinya minta agar para peserta sosialisasi dapat memperhatikan secara seksama dan dapat dipahami. 

Lanjutnya, hal hal yang perlu diperhatikan  dalam sosialisasi ini diantaranya adalah, jadwal dan tahapan proses penyusunan pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2023 secara substansial APBD tetap diprioritaskan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat.

"Secara khusus kepada Sekda selaku Ketua TAPD dengan memperhatikan jadwal dan tahapan proses yang ada," kata Bachyuni.

Penyusunan KUA dan PPAS harus berpedoman pada RKPD tahun 2023 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2023 dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.

Dirinya juga meminta untuk memastikan anggaran yang telah disediakan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas sehingga berjalan efesien.

"Saya juga mengingatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan selalu berdasarkan aturan, karena KPK telah melaksanakan pencegahan korupsi melalui tim koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK," tegasnya.

Bachyuni menjelaskan, desentralisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah reformasi di bidang otonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan akuntabel dan partisipatif.

Dengan berbagai regulasi yang ada, pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan agar sistem prosedur pengelolaan keuangan daerah mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan akuntansi dan pelaporannya semaksimal mungkin berorientasi kepada kepentingan publik dan terintegrasi dengan baik.

Dalam penyusunan APBD tahun 2023, kata Bachyuni, perlu dilakukan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang didasarkan pada prinsip yaitu berpedoman pada RKP, RKPD, KUA dan PPAS, kemudian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

Selain itu penyusunan juga tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan undang-undang yang lebih tinggi.


Berita Terkait



add images