iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Lahan yang akan dijadikan Pemerintah Provinsi Jambi sebagai Stadion di Pijoan ini, tampak dipasangi spanduk bertuliskan aset tersebut dimiliki Yayasan Pendidikan Jambi.

Tepat di gerbang bertuliskan kampus II Universitas Batanghari tulisan besar tersebut dipasang.

Pantauan Jambi Ekspres, pada Senin (26/9) gerbang yang bertuliskan kampus II Unbari itu terpampang tulisan ‘Tanah Ini tercatat dalam aset Yayasan Pendidikan Jambi’. Lengkap pula dengan nama penasehat hukum Jarkasman SH. Tulisan ini setidaknya telah nampak 2 pekan belakangan.

Tak hanya itu juga tampak spanduk bekas studi kelayakan Pemprov Jambi dipagar di depan tugu tangan Pijoan ini.

BACA JUGA : Terkait Lahan Stadion di Pijoan, Begini Penjelasan Yayasan Pendidikan Jambi

Lokasi lahan masih semak belukar. Ditumbuhi dengan rumput tinggi. Dan sekitar 50 meter masuk kedalam lahan dibelakangnya tampak satu gubuk yang menurut Dinas PUPR merupakan penunggu lahan, dan saat ini tak lagi berpenghuni.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi M. Fauzi mengatakan untuk permasalahan lahan, sepanjang yang diketahuinya legalitas berada di bidang aset dan PUPR hanya sebagai pelaksana pekerjaan.

BACA JUGA : Begini Penjelasan Dinas PUPR Terkait Progres Pembangunan Stadion Milik Pemprov di Pijoan

“Bagi kami sudah diberikan berupa fisik sertifikat berarti (lahan) sudah clean and clear,” katanya.

Ditanya soal di gerbang Unbari tertulis yayasan pendidikan jambi, Fauzi menyebut seluruhnya termasuk lahan yang akan dijadikan stadion.

“Yang jelas masalah legalitas bidang aset. Kalau kami penyerahan lokasi pekerjaan. Artinya kalau sudah berani bidang aset menyerahkan lokasi pekerjaan kita anggap bagi kami lahan sudah clean and clear,” sebutnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Agus Pirngadi melalui Kasubbid Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Askar Veto Tremudya mengatakan secara adminstrasi lahan seluas 11 Hektar telah resmi menjadi milik Pemprov Jambi.

Diawali dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Muaro Jambi dengan Pemprov Jambi pada 21 Februari 2022 lalu. Dengan nomor 028/226/BPKAD/II/2022 berdasarkan nomor untuk Pemkab Muaro Jambi, dan 414/BPKPD-7.2/II/2022 untuk nomor surat Pemprov Jambi.

“Yang serahkan saat itu Bupati Hj.Masnah Busro dan yang menerima Gubernur Jambi pak H. Al Haris. Secara admistrasi sudah sah milik Pemprov Jambi,” ucapnya.

Ia mengakui sah-sah saja ada pihak lain yang mengaku kepemilikan lahan milik mereka dan boleh saja melakukan tuntutan. Tetapi pengakuan tanpa dokumen takkan sah. “Sedangkan kita dokumennya sudah ada nama Pemprov Jambi pada satu hamparan di tempat gerbang yang bertuliskan unbari itu,” akunya.


Berita Terkait