iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Jelang hari kemerdekaan RI Ke-77, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo mengajukan remisi bagi 302 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari 367 WBP di Lapas Kelas II B Muara Tebo.

‘’Dari jumlah tersebut, 10 WBP telah dipindahkan ke Lapas Kelas II B Sarolangun. Namun, data pengajuan mereka tetap dari Lapas Kelas II B Muara Tebo,’’ sebut Kasi Binadik Lapas Kelas II B Muara Tebo, Ponirin.

Lebih lanjut, Ponirin menjelaskan, perkara narkotika paling banyak diajukan remisi, yakni 161 orang. Sedangkan untuk remisi 6 bulan ada 9 orang dengan rincian, 3 orang perkara Narkotika, Perlindungan Anak 2 orang dan pembunuhan 4 orang. "Biasanya, Surat Keputusan (SK) dari Kemenkum Ham RI akan keluar 2 hari sebelum hari kemerdekaan," jelasnya.

Pengajuan remisi kata Ponirin, berdasarkan kelakuan WBP minimal 6 bulan sebelum pemberian SK putusan dari Kemenkum Ham RI, "Jumlah yang mengajukan ada 302, paling banyak yang mengajukan kasus narkotika," pungkasnya. (bjg)


Berita Terkait



add images