iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Dahulu, lanjut Suharmen, dirinya mengusulkan SK pengangkatan honorer itu minimal pejabat yang berwenang.

Artinya minimal sekretaris daerah. Tujuannya agar pembiayaan honorer itu jelas tertata dalam APBD sehingga gajinya lebih manusiawi. Selama ini guru honorer mendapatkan gaji rendah karena dibiayai lewat dana bantuan operasional sekolah (BOS).

BOS, kata Deputi Suharmen, dicairkan setiap tiga bulan. Otomatis guru honorer dan tenaga kependidikan dibayar per trisemester juga.

Namun, lanjut Suharmen, karena Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli sudah diterbitkan, maka perlu antisipasi akan membengkaknya data honorer. Itu karena salah satu poin dalam SE MenPAN-RB tersebut adalah diakuinya SK kepsek.

"BKN diberikan tanggung jawab membuat aplikasi pendataan tenaga non-ASN. Nantinya semua data honorer diisi BKD by sistem. Jika tidak sesuai akan tertolak dengan sendirinya," ujarnya.

Nah, untuk mengantisipasi masuknya honorer siluman, Deputi Suharmen menegaskan Pemerintah dalam SE MenPAN-RB meminta datanya harus dilampirkan dengan SPTJM. Salah satu poin penting dalam SPTJM adalah bertanggung jawab secara hukum, apabila data yang disampaikan tidak benar. (jpnn/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait