iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Jambi, Rabu (10/8). Setelah sebelumnya melakukan audiensi bersama di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Aksi unjuk rasa yang digelar ini terkait dengan tuntutan undang-undang Omnibuslaw dan Cipta Kerja serta peningkatan kesejahteraan buruh.

Ratusan massa yang melakukan aksi unjuk rasa ditemui oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto. Pada kesempatan ini, Edi Purwanto menerima perwakilan KSBI untuk dapat melakukan audiensi.

"Kita terima perwakilan dari KSBI supaya ini bisa kita dengar bersama. Kita masuk dan lakukan audiensi," ujarnya.

Pada audiensi di rumah dinas gubernur, Edi mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk meneruskan aspirasi ini sampai ke Pemerintah Pusat.

“Kita sebagai pemerintah tentunya akan memperhatikan rakyat kecil dan rakyat yang membutuhkan pertolongan supaya menjadi rakyat yang berdikari diatas ekonomi,” ujarnya.

Edi Purwanto juga mengapresiasi bahwa untuk menyampaikan aspirasi tidak harus turun kejalan.

"Terimakasih kepada teman-teman tadi telah membuat kesapakatan untuk membuat diplomasi diskusi sehingga masukan-masukan dan aspirasi-aspirasi mereka ditanggapi, komitmen kami adalah akan teruskan sampai ke pemerintah pusat,"terangnya.

Harapan kedepan, lanjut Edi, momentum Mahkamah Konstitusi membuat Dissenting Opinion terhadap UU Ciptaker harusnya Pemerintah segera melakukan revisi dan undang mereka kelompok-kelompok serikat perkerja berdiskusi dengan mereka sehingga membuat kesimpulan yang sama. Kemudian membut rumusan dan kebijakan yang sama dan kebijakan itu dapat diterima oleh serikat-serikat pekerja di seluruh Indonesia itu harapan kami.

"Terimakasih dengan penyampaian aspirasi begini lebih tertib dan tau jalan keluarnya bagaimana dan kemana akan kita sampaikan aspirasi itu. Poin utama tuntutan yang disampaikan yakni masalah pekerja seperti upah pekerja dan PHK serta regulasi-regulasi yang mereka anggap belum memihak kepada kaum buruh," pungkasnya. (fth)


Berita Terkait



add images