iklan

“Secara umum revisi RTRW ini disusun kebutuhan daerah, isu-isu strategis daerah, berdasarkan informasi goefasial. Kita tahu bahwa RTRW itu ada azasnya yakni azas keterpaduan, sehingga jangan sampai kita melaksanakan penyusunan RTRW sudah ada aturan baru tentang revisi RTRW,” kata dia menambahkan.

Selain itu, semua masukan dari kegiatan ini akan diarahkan dan sesuaikan dengan RTRW provinsi. Maka tentunya untuk kesempurnaan ini diharapkan partisipasi aktif peserta yang hadir disini untuk menyampaikan aspirasi dan masukan bersifat konstruktif terhadap rencana tata ruang yang akan dijelaskan oleh beberapa pakar dan narasumber.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim forum konsultasi publik penyusunan RTRW Kabupaten Sarolangun tahun 2022-2042 saya nyatakan dibuka,” katanya.

Usai pembukaan kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan pemaparan dari berbagai Nara sumber dan diskusi aktif dari seluruh peserta yang hadir dalam rangka menyerap aspirasi untuk penyusunan RTRW Kabupaten Sarolangun tahun 2022-2042.(hnd)


Berita Terkait



add images