JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Muaro Jambi mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti 2000 liter minyak mentah ilegal tanpa Surat ijin lengkap.
Kendaraan grandmax bermuatan minyak mentah kurang lebih 2000 liter itu diamankan, Rabu(29/6) dijalan poros unit III Kecamatan sungai Bahar. Hal ini dibenarkan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja Melalui Kasi Humas AKP Amradi.
Dia menjelaskan Unit Opsnal dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Muaro Jambi sedang melaksanakan Patroli di seputaran Desa Panca Mulya Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (29/06), sekira pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi.
Saat itu, Tim menemukan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam dengan Nopol BH 8566 MQ yang dikendarai oleh sopir Berinisial E (35) warga Palembang bertempat tinggal di Musi Banyuasin.
"Saat diperiksa isi bawaan mobil petugas menemukan dua buah tedmond yang diduga berisikan minyak mentah," ujarnya
Dari keterangan sopir mengaku mengangkut minyak mentah kurang lebih 2000 liter, saat ditanya surat perizinan, E(35) tidak dapat memperlihatkan surat ijin pengangkutan minyak mentah.
"Kemudian tersangka dan barang bukti di giring petugas ke Mapolres Muaro Jambi guna proses lebih lanjut," katanya.(wan)
