iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Pixabay)

Berdasarkan situs resmi pemerintah Inggris, pendonor sperma dapat menjadi orang tua legal bagi anak hasil perawatan itu.

Namun, itu tidak berlaku bila pendonor memberikan sperma mereka ke klinik yang memiliki lisensi Pihak Berwenang Fertilisasi dan Embriologi (HFEA).

Bila pendonor memberikan sperma mereka ke klinik tersebut, mereka tidak berhak menjadi orang tua legal anak, tidak memiliki kewajiban hukum untuk anak, tidak memiliki hak untuk mengatur bagaimana anak dibesarkan, tidak bisa dimintai bantuan finansial untuk mengurus anak, dan tidak dicantumkan namanya dalam sertifikat kelahiran.

6. Swiss

Swiss turut menjadi salah satu negara yang mengizinkan masyarakat mendonorkan sperma.

Sebagaimana diberitakan situs resmi Rumah Sakit Universitas Lausanne, pria 18 hingga 45 tahun dan merupakan warga Swiss boleh mendonorkan sperma.

Namun, pendonor tak boleh memiliki penyakit genetik dan penyakit menular seksual.

Tak hanya itu, pendonor hanya boleh memberikan sperma mereka di satu pusat saja dan hanya boleh mendonorkan maksimal delapan anak.

Sementara itu, aturan Swiss mengizinkan anak hasil inseminasi untuk mengetahui identitas pendonor saat mencapai usia dewasa.

7. Jerman

Jerman mengizinkan masyarakat untuk menjadi donor sperma di negara itu.

Sebagaimana dilansir situs resmi Kongres AS, anak hasil inseminasi buatan dengan donor sperma dapat meminta identitas pendonor saat 16 tahun.


Sumber: www.disway.id

Berita Terkait



add images