iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Pixabay)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Sejumlah negara melegalkan praktik donor sperma atau bank sperma dengan berbagai bentuk regulasi.

Mengutip The New York Times, bank sperma merupakan salah satu bisnis besar. 

Sebotol sperma dapat dihargai hampir 1.000 dolar AS atau sekitar Rp14 juta.

Berbagai persyaratan pun harus dipenuhi pendonor sperma, mulai dari tinggi badan di atas 1,7 meter hingga menjalani berbagai tes.

Berikut beberapa negara yang melegalkan praktik donor sperma:

1. Amerika Serikat

Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang mengizinkan pendonoran sperma.

Administrasi Pangan dan Obat-obatan AS (FDA) memberikan beberapa aturan bagi masyarakat yang ingin mendonorkan spermanya. Aturan tersebut dimuat dalam Regulasi FDA untuk Sel Manusia, Jaringan, dan Produk Berbasis Sel dan Jaringan (HCT/P).

Mengutip laporan Masyarakat Amerika untuk Pengobatan Reproduksi (ASRM), pendonor sperma harus melewati evaluasi genetik untuk bisa diterima.

Pendonor juga harus dikatakan legal secara hukum di negara mereka, biasanya berusia kurang lebih 21 tahun. Mereka juga harus sehat dan tak memiliki penyakit bawaan.

2. Australia

Australia juga menjadi negara yang mengizinkan pendonoran sperma. Walaupun demikian, pendonor tidak boleh dibayar atas tindakan tersebut.

Aturan Australia juga menyatakan nama pendonor sperma tidak akan dimasukkan ke sertifikat kelahiran bayi hasil inseminasi buatan.

ABC News melaporkan pendonor harus memiliki kualitas sperma yang bagus, pun tidak memiliki riwayat penyakit bawaan dan penyakit menular seksual.

3. Denmark

Pemerintah Denmark juga mengizinkan pendonoran sperma di negara itu.

Sebagaimana diberitakan Time, pemerintah Denmark mengizinkan donor sperma tersebut digunakan oleh pasangan heteroseksual, lesbian, dan wanita lajang.

Denmark sendiri menaungi salah satu bank sperma terbesar di dunia, Cyros International. Negara itu juga mengekspor lebih dari 90 persen sperma warga Denmark ke negara Uni Eropa lain.

Pendonor sperma di Denmark dapat menerima dana sebesar US$40 (Rp592 ribu) hingga US$75(Rp1 juta) setiap mendonor.

4. Finlandia

Selain Denmark, Finlandia turut mengizinkan pendonoran sperma.

Mengutip situs resmi Distrik Tyks dan Rumah Sakit Barat Daya Finlandia, semua donor sperma harus diregistrasi.

Registrasi ini dilakukan agar anak dari hasil inseminasi buatan dapat mengidentifikasi ayah biologis mereka saat berumur 18 tahun. Aturan tersebut berlaku sejak 2007.

8 Negara yang Legalkan Ganja, Kanada hingga Thailand

Walaupun demikian, pendonor sperma tidak memiliki kewajiban dan hak resmi atas anak mereka dari hasil donor.

5. Inggris

Inggris juga menjadi negara yang mengizinkan pendonoran sperma.


Berita Terkait



add images