iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Sedangkan, untuk kantor pemerintahan P2 dengan daya lebih dari 200 kVA, tarif listrik akan naik 36,61 persen dari Rp1.114,7 kWh menjadi Rp1.522 kWh.

"Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," pungkasnya.(disway)


Sumber: www.disway.id

Berita Terkait



add images