"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 11 lembar bukti transfer pengiriman uang kepada tersangka. Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana, ancama maksimal 4 tahun penjara," ungkapnya
Terhdap pelaku, saat ini telah diamankan di Mapolsek Telanaipura guna pengusutan lebih lanjut.(rhp).
