iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 11 lembar bukti transfer pengiriman uang kepada tersangka. Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana, ancama maksimal 4 tahun penjara," ungkapnya

Terhdap pelaku, saat ini telah diamankan di Mapolsek Telanaipura guna pengusutan lebih lanjut.(rhp).


Berita Terkait



add images