JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Walikota Jambi Syarif Fasha menghadiri peresmian rumah Restorative Justice (RJ) di RT 17, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, kemarin (28/3).
Rumah Testorative Justice tersebut adalah sebuah pendekatan untuk mengurangi masalah kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan pelaku. Di rumah RJ itu dilakukan musyawarah untuk menangani permasalahan pidana di tengah masyarakat, sehingga tidak masuk ke pengadilan. Namun, tetap ada kategori pelanggaran pidana yang bisa dilakukan RJ.
WaliKota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, rumah RJ itu rencananya akan dijadikan sebagai salah satu syarat penilaian Kampung Bantar di Kota Jambi.
“Akan ada lokasi lain yang menyediakan rumah Restorative Justice. Ini akan jadi syarat kampung Bantar Kencana, mereka harus menyiapkan rumah RJ ini,” kata Fasha, kemarin (28/3).
Fasha menyebut, RJ sendiri merupakan gagasan dari Kejaksaan Agung. Di Kota Jambi, sudah ada beberapa kasus yang berakhir damai dengan dilakukan RJ.
“Kami menyambut baik program RJ ini. Karena ada hal-hal yang tak perlu sampai ke pengadilan, tapi cukup melalui lembaga adat,” imbuh Fasha.
Kata Fasha, pihaknya siap memfasilitasi penguatan RJ di tingkat Kota Jambi. Termasuk meminta pihak Kejari maupun Kejati Jambi agar mengusulkan ke Kejagung, supaya dapat memberikan kewenangan RJ pada masing-masing jajaran di daerah.
“Ini akan kita tindak lanjuti. Kami minta agar diusulkan berjenjang pemberian keputusan ini sesuai dengan kewenangannya. Jadi nantinya Kejari tidak menunggu lama lagi keputusan dari Kejagung,” katanya.
Sementara itu, Kajati Jambi, Sapta Subrata mengatakan, dengan hadirnya rumah RJ di Kota Jambi, diharapkan tidak hanya digunakan sebagai tempat untuk menyelesaikan permasalah hukum.
“Namun digunakan untuk hal-hal lainnya, dalam rembuk adat atau hal lainnya. Mencari solusi untuk masalah yang muncul di tengah masyarakat,” pungkasnya. (hfz)
