iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Meskipun hingga kini belum ada kepastian soal haji, namun jamaah umroh sudah boleh diberangkatkan ke Tanah Suci.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Abdullah Saman mengatakan, untuk biaya umroh, pemerintah sudah menetapkan batas maksimal Rp 26 juta pada masa pandemi ini.

"Rencana naik jadi Rp 28 juta, diluar biaya karantina dan lainnya. Tapi yang Rp 28 juta juga belum disahkan. Kita belum dapat aturan terbaru," jelasnya.

"Untuk biaya karantina tergantung biro perjalanannya," tambah Saman.

Pada saat seblum pandemi, batas minimal biaya umroh Rp 20 juta, kata Saman, saat itu banyak biro jasa yang menerapkan dibawah standar, sehingga menjadi kecurigaan.

Kini perlajalan umroh sudah bisa dilaksanakan. Ada beberapa biro perjalan umroh Jambi yang sudah membawa jamaah ke tanah suci. (hfz)


Berita Terkait



add images