iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARO  JAMBI- Kesadaran Pejabat di lingkup Pemkab Muaro Jambi saat ini dinilai masih rendah dalam menyampaikan harta kekayaannya. Saat ini, baru 32 persen pejabat yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini terungkap saat Kejari Muarojambi menggelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di ruang pola Nang Inang Kantor Bupati Muaro Jambi, Selasa (22/02).

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin S.H, M.H, dari 216 pejabat Muaro Jambi yang wajib lapor LHKPN, baru 70 orang pejabat yang sudah menunaikannya.

"Ini merupakan tindak lanjut MoU sebelumnya dimana kami diminta untuk melakukan pendampingan dalam hal LHKPN. Masih sangat rendah saat ini diangka 32 persen," katanya kepada awak media.

Lanjutnya pejabat pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya, nantinya dapat disanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga sanksi terberat adalah penundaan kenaikan pangkat.

Katanya, ada 28 item yang harus dilaporkan oleh para pejabat tersebut, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak seperti tanah, rumah, kendaraan, gaji dan sebagainya.

“Saya berharap agar semua pejabat di Muarojambi melaporkan LHKPN sesuai dengan apa yang dimiliki. Laporkan saja. Motor, mobil, tanah, laporkan," tuturnya. (wan)


Berita Terkait



add images