iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pansus Bangun Guna Serah (BGS) DPRD Provinsi Jambi terus mendalami kerjasama antara Pemprov Jambi dan PT EBN terkait pengelolaan Pasar Angso Duo Modren. Kini PT EBN belum mendapatkan izin pengelolaan pasar karena ada beberapa persyaratan belum terpenuhi.

Sekretaris Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin mengatakan, menurut pihak PT EBN, semua persyaratan tehknis untuk mendapatkan izin pengelolaan pasar itu sudah selesai. Tetapi, belum sampai ke Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD).

“Kalau semua persyaratan itu sudah terpenuhi, maka, ada kewajiban pemerintah provinsi Jambi untuk mengeluarkan izin pengelolaan pasar,” tegasnya.

Karena belum terpenuhi, kata Dia, kewajiban pemerintah provinsi Jambi tidak mengeluarkan izin pengelolaan pasar.

“Itu kita serahkan kepada pemerintah provinsi Jambi untuk menilai, apakah perjanjian dan dokumen-dokumen itu sudah dipenuhi atau tidak,” tegasnya.

Salah satu persayaratan yang belum diselesaikan itu, kata Akmaluddin, terkait IPAL.

“Muncul juga persoalan di sana bahwa IPAL itu dibangun bukan di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang digunakan untuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikontrakkan kepada PT EBN,” ujarnya.

Tak hanya IPAL, kantor EBN juga demikian. “Itu ada Perda yang mengatur terkait Retribusi daerah, artinya, perjanjian sewa menyewa lahan pemerintah provinsi Jambi. Harus dibuat perjanjian baru. Dan itu berbeda dari kontribusi BOT yang dikerjasamakan dengan pemerintah provinsi Jambi,” jelas Akmaluddin.

Untuk itu, kata Akmaluddin, harus ada sebuah komitmen antara PT EBN dan pemprov Jambi untuk mengaddendum ulang.

“Yang kita minta addendum kedua ini adalah, penyempurnaan dari perjanjian kerjasama yang lama dan addendum kedua. Tentu mana yang tidak pas dapat diselesaikan dengan baik,” imbuhnya.


Berita Terkait



add images