iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Komisi IV DPRD Provinsi Jambi (18/1) melakukan hearing bersama Kanwil Kemenag dan Biro Kesra Setda Provinsi Jambi. Pendalaman Ranperda Inisiatif tentang Pondok Pesantren di Provinsi Jambi.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Khairil mengatakan, selama ini Pondok Pesantren di Provinsi Jambi kesulitan terkait pembiayaan karena tidak ada payung hukum. Saat ini sudah ada UU dan Peraturan Presiden yang membolehkan pembiayaan Pondok Pesantren menggunakan dana APBD.

“Banyak pembiayaan-pembiayaan yang digelontorkan ke Pesantren, terutama dana bos, beasiswa untuk anak-anak Pesantren, rumah Tahfiz dan segala macam, harus ada payung hokum untuk membantunya,” tegasnya.

Dia menargetkan dalam minggu ini, drafnya sudah jelas. “Perda ini nanti kita harapkan jadi payung hukum untuk hibah ke Pesantren,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Khairil, memang belum ada bantuan-bantuan yang digelontorkan menggunakan dana APBD.

“Kita melihat Pesantren di Jambi sangat banyak. Selama ini bukan pemerintah abai terhadap pesantren, kita melihat, sebagai lembaga pengawas bahwa, payung hukumnya tidak ada, kalau payung hukumnya selesai, bisa kita masukkan ke dalam APBD,” tegasnya.

Tak hanya Pesantren saja, Khairil berharap, Madrasah sore yang ada di kampung-kampung nantinya juga ada sentuhan dari pemerintah Provinsi Jambi.

“Kita masukkan juga ke dalam Perdannya nanti, itu harapan kita,” harapnya.

Dalam Perda nanti, akan dibuat klasifikasi pembiayaan, seperti, sarana dan prasarana, mutu pendidikan dan sebagainya.

“Itu nanti kita masukkan ke dalam Perda,” tegasnya.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Zostafia juga mengakui selama ini Pondok Pesantren memang kesulitan dalam pembiayaan.

“Teman-teman dari Pemda itu ada kekhawatiran dalam membantu kita, karena tidak ada landasan hukumnya,” jelasnya.

Kebetulan, keluar UU Nomor 18 2019 tentang Pesantren. Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021, yang membolehkan pembiayaan Pesantren dari APBD.


Berita Terkait



add images