JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA— Bahar Smith alias Habib Bahar kembali berstatus tersangka. Kali ini ia dijerat kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Untuk kesekian kalinya pula, Bahar Smith mendekam di penjara atas ulah provokatifnya tersebut.
Keluarga besar Al bin Smith pun secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas ulah Bahar Smith.
Permohonan maaf keluarga besar Al bin Smith disampaikan Bakar bin Smith lewat akun Twitter pribadinya.
“Kami keluarga Al bin Smith, mohon maaf dan ampunan atas tragedi yang Bahar perbuat,” ujar Bakar bin Smith dalam akunnya @BakarSmith, dikutip pada Minggu (9/1/2021).
Ia juga berharap Bahar Smith dapat menyadari perbuatannya.
Bakar bin Smith menyatakan penghormatan baik kepada seseorang bukan dilihat dari garis keturunannya, tapi karena akhlak dan perilaku baiknya.
“Penghormatan adalah ekspresi penghargaan atas perbuatan baik, maka penghormatan kepada orang yang tidak berperilaku baik, karena garis keturunan hanya akan menimbulkan masalah,” cetus Bakar..
Diketahui, Penyidik Polda Jabar telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar Smith sebagai tersangka.
“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman.
Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Bahar langsung dijebloskan ke penjara, karena ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih. (dra/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id