iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Tidak semua orang dapat memperoleh fasilitas karantina terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah. Fasilitas gratis ini hanya untuk pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar tamat studi di luar negeri dan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah yang kembali dari penugasan. Di luar itu, khususnya pelaku perjalanan umum dapat membayar sendiri karantina di hotel.

“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI),” ujar Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19 Hery Trianto di Jakarta, Selasa (21/12).

Menurutnya, ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) huruf F No.4 poin g yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada 14 Desember 2021.

Pernyataan itu dikeluarkan setelah terjadi penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarto-Hatta, yang kembali ke Tanah Air dalam waktu bersamaan. Sebagian besar adalah pekerja migran. Sisanya pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.

Terkait hal tersebut, Satgas telah memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina. Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA). Termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing. “Mereka diminta menjalani karantina di akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19,” imbuhnya.

Sementara kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.

“Bagi WNA yang tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatan jika terkonfirmasi positif, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga dan BUMN yang memberikan pertimbangan izin bagi WNA tersebut dapat diminta pertanggungjawaban,” jelasnya.

Dari data PHRI, hingga 20 Desember 2021 ketersediaan kamar untuk karantina adalah sekitar 4.920 kamar. Yang sudah terpakai adalah 11.668 atau 70 persen dari total 16.588 ruangan yang disediakan. (rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait