iklan Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Rizky Agustian/Fajar Indonesia Network)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Bupati Kuantan (Kuansing) Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (20/10) sekitar pukul 18.45 WIB.

Keduanya diterbangkan tim satuan tugas (satgas) KPK ke Jakarta lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kuansing, Riau.

“Saat ini kedua tersangka dugaan korupsi suap terkait perizinan perkebunan di Kuansing sekitar pukul 18.45 WIB telah sampai di Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/10).

Ia mengatakan, tim penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap keduanya. Setelahnya, kedua tersangka bakal dibawa ke rumah tahanan (rutan) masing-masing untuk menjalani penahanan.

Ada pun Andi Saputra ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Keduanya akan menjalani masa tahanan terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2021.

Diketahui, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU perkebunan sawit di Kuansing.

KPK menduga, Andi Putra menerima suap senilai Rp700 juta dari Sudarso terkait perpanjangan izin HGU sawit PT Adimulia Agrolestari di wilayah Kuansing. Uang tersebut diduga diserahkan sebanyak dua tahap dalam kurun September-Oktober 2021. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait