iklan Kabagpenum Kombes Ahmad ramadhan bersama Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Dittipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika memberikan keterangan pers terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10). Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti monitor, modem pool serta menangkap sejumlah tersangka pada delapan lokasi di wilayah Jakarta.
Kabagpenum Kombes Ahmad ramadhan bersama Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Dittipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika memberikan keterangan pers terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10). Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti monitor, modem pool serta menangkap sejumlah tersangka pada delapan lokasi di wilayah Jakarta. (Issak Ramdhani / fin.co.id)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Sejumlah ancaman pasal pidana dapat digunakan menjerat pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Tak tanggung -tanggung. Mulai dari pasal pemerasan, perbuatan tak menyenangkan, hingga UU ITE.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah. Sebab, tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata. Namun dari sisi hukum pidana, ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal.

“Kita juga menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP. Yaitu pemerasan. Pemerasan ini jelas pidananya. Lalu juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian UU Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” ujar Mahfud melalui akun YouTube Kemenko Polhukam RI, pada Selasa (19/10).

Untuk Pasal 368 KUHP, ancaman hukuman maksimalnya 9 tahun penjara. Karena itu, Mahfud menegaskan pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata. Sehingga dapat dibatalkan. Masyarakat juga diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.

“Dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online, pinjol ilegal itu ya ilegal. Namanya juga ilegal. Artinya tidak memenuhi syarat. Sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan. Imbauan statement resmi dari pemerintah yang dihadiri oleh OJK dan BI, tolong hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” tegas Mahfud.

Pemerintah meminta warga yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut tidak perlu membayar. Selain itu, masyarakat dapat melapor ke polisi jika mendapat ancaman.

“Yang sudah terlanjur menjadi korban jangan membayar. Kalau ada yang tidak terima, lalu diteror, laporkan saja ke polisi terdekat,” tuturnya.

Dia memastikan pemerintah akan menindak tegas bagi pelaku pinjol ilegal. Untuk pinjaman online yang resmi tetap diperbolehkan beroperasi.

“Untuk pinjol-pinjol lain yang legal dan sudah ada izin sah, silakan berkembang. Karena justru itu yang diharapkan. Tapi yang ilegal itu yang akan ditindak dengan ancaman hukum pidana,” pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. (rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images