iklan Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (Kopipede) Provinsi Jambi, Mochammad Farisi.
Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (Kopipede) Provinsi Jambi, Mochammad Farisi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- KPU Tanjabtim mengajukan praperadilan pasca dilakukannya penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Tanjabtim beberapa waktu lalu.

Penggeledahan tersebut diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjabtim.

Namun, KPU Kabupaten Tanjabtim menilai bahwa penggeledahan maupun penyitaan sejumlah barang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim cacat hukum.

Terkait hal ini, Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (Kopipede) Provinsi Jambi, Mochammad Farisi, berharap kejaksaan melakukan penyelidikannya dengan independen, transparan sampai tuntas.

"Salah atau tidak, nanti akan dibuktikan di pengadilan. Tapi jika memang terbukti bersalah, KPU harus mempertanggungjawabkan secara gentleman apa yang sudah dilakukan," ujarnya.

Masyarakat juga diminta untuk terus mengawasi kasus ini supaya menjadi terang benderang dan menjadi pembelajaran untuk Pemilu agar lebih berhati-hati, teliti serta berintegritas dalam menjalankan semua proses pemilu.

"Jika proses penyelidikannya berjalan dengan baik kemudian KPU provinsi atau KPU RI harus memberikan treatment bahwa jika bersalah, akan lebih berhati-hati dan akan dijadikan pembelajaran untuk kedepannya," tukasnya. (mg9/mg11)


Berita Terkait



add images