iklan Edi Purwanto.
Edi Purwanto.

Pengaturan atau memelihara dan mempertahankan hal tersebut. Pengubahan tata tertib dan aturan- aturan dalam rangka penyesuaian pada kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat dan pengaturan tentang pengubahan tersebut.

Dalam pemanfaatannya, tanah ulayat mengandung aspek publik dan perdata. Aspek publik tersebut mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan dan penggunaan tanah ulayat oleh para pemimpin adat. Sedangkan aspek perdatanya mengandung arti bahwa tanah ulayat merupakan hak kepunyaan bersama masyarakat hukum adat. Berdasarkan hal tersebut jika terjadi sengketa tanah ulayat maka diselesaikan dengan musyawarah bersama para pemimpin adat terlebih dahulu.

Namun, jika tidak tercipta kata mufakat, maka sengketa dapat dilanjutkan ke pengadilan dimana Hukum mewujudkan fungsi-fungsi tersebut diatas, agar dapat memenuhi tuntutan; keadilan (rechtsvaardigheid), hasil-guna (doelmatigheid), dan kepastian hukum (rechtszekerheid).

Pengaturan tanah ulayat telah disebutkan dalam Pasal 3 UUPA, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan Nasional, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak bertentangan dengan undang- undang dan peraturan- peraturan lain yang lebih tinggi. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak- hak tradisionalnya sepanjang hidup dan masih sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan undang- undang.”
 
Pendekatan Politik

Selain 2 pendekatan di atas, pendekatan politik juga dapat dilakukan. Meskipun tidak dapat langsung berakibat pada konsekuensi hukum, namun jika dilaksanakan dengan maksimal, pendekatan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif. Kenapa komprehensif ? Karena pendekatan ini memiliki keleluasaan untuk mendalami dan memadukan dua pendekatan di atas; budaya dan hukum, termasuk didalamnya birokrasi. Inilah yang sedang dilakukan oleh DPRD Provinsi Jambi.

Baru-baru ini DPRD provinsi Jambi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan/Agraria yang atas nama rakyat bertugas untuk mendalami berbagai hal yang telah bersengkarut cukup lama terkait konflik lahan di Jambi. Hasil pendalaman dan investigasi tersebut nantinya akan menghasilkan rekomendasi yang semoga dapat berkontribusi menambah titik terang penyelesaian sengketa lahan di provinsi Jambi. Selamat berkerja kawan-kawan Pansus.(*)


Berita Terkait



add images