iklan

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Batanghari menjadi sorotan publik, bagaimana tidak pihak PLN ULP Muara Bulian mencabut paksa meteran listrik yang dipakai oleh Instansi Pendidikan tersebut.Pencabutan meteran ini dikarenakan Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN ULP Muara Bulian menemukan kejanggalan pada kWh meter tersebut, yakni tidak adanya terdaftar dalam sistem pelanggan.

Bahkan parahnya lagi, Instansi Pendidikan tersebut diduga sudah menikmati aliran listrik selama sepuluh tahun.

Manajer PLN ULP Muara Bulian Luqman Hakim saat dikonfirmasi mengatakan Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) memang tugasnya memeriksa atau mengecek pelanggan untuk keamanan ataupun jika ada temuan kelainan, jadi jika ada sesuatu hal yang harus dibenahi makan akan di lakukan perbaikan.

"Kemarin itu Tim kita menemukan di Dinas PDK ada satu kWh meter yang tidak terdaftar di sistem PLN, dari investigasi kawan kawan dilapangan, dari tiga kWh meter hanya dua yang terdaftar."kata Luqman.

Luqman menambahkan maka sesuai dengan prosedur pelaksanaan P2TL yang bersangkutan dibongkar dan tentunya didampingi oleh saksi dan petugas keamanan dalam hal ini Kepolisian.

"Kalau menurut informasi dari petugas kami dilapangan itu pemakaian kurang lebih selama sepuluh tahun, ini menurut informasi sementara, kita juga belum mengetahui secara pastinya."tutur Luqman.


Berita Terkait



add images