iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

Ia melanjutkan, dalam konteks regulasi, ia menggarisbawahi urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memadai dan sesuai standar internasional. Salah satunya keberadaan lembaga pengawas yang independen.

“Kebocoran data itu sifatnya sudah lintas negara, dan penting bagi Indonesia untuk bisa bekerja sama dengan otoritas di negara lain. Salah satu standarnya adalah keberadaan otoritas independen, yang anehnya justru ditolak oleh Kementerian Kominfo,” ungkapnya.

Dalam pembahasan RUU PDP antara Komisi I DPR RI dan pemerintah, Kominfo menginginkan lembaga pengawas ini berada dalam pengawasan mereka. Sementara, Komisi I DPR RI menginginkan lembaga pengawas ini independen dan bertanggungjawab langsung kepada presiden.

“Sejauh ini penanganan kasus kebocoran data peserta BPJS Kesehatan belum memuaskan. Belum juga ada laporan yang memadai tentang tindak lanjutnya. Padahal dalam kasus kebocoran data, asesmen dan langkah evaluatif yang cepat dan transparan adalah keharusan, seperti kita lihat di Uni Eropa,” tandas Irine. (khf/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images