iklan

Lanjut Indra, untuk penetapan tersangka maupun pemanggilan tersangka harus sesuai dengan undang-undang, profesional, dan tidak melawan hukum.

"Dalam dugaan kerugian negara yang disangkakan, belum ada satu pun auditor yang menyampaikan kerugian negara, sehingga semestinya belum dapat disimpulkan delik tindak pidana korupsi,"tuturnya.

Jadi, untuk penetapan tersangka tanggal 17 Juni 2021 oleh Kejari agar dibatalkan. "Karena penetapan tersangka tidak sah berdasarkan hukum yang berlaku,"ujarnya.

Kemudian, dari pihak pemohon juga meminta agar termohon merehabilitasi nama baik tersangka. Sebelumnya diberitakan, Kejari Jambi menetapkan Subhi sebagai tersangka dugaan Pemotongan insentif di lingkungan BPPRD Kota Jambi itu diduga berlangsung pada 2017-2019.

Atas kasus ini Subhi disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP,"tandasnya.(cr1)


Berita Terkait



add images