iklan DISEGEL: Sejumlah tempat usaha di Kota Jambi terpaksa ditutup sementara dan disanksi pada Sabtu (10/7), karena melanggar aturan PPKM Mikro.
DISEGEL: Sejumlah tempat usaha di Kota Jambi terpaksa ditutup sementara dan disanksi pada Sabtu (10/7), karena melanggar aturan PPKM Mikro.

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Setelah dikeluarkan Instruksi Walikota Jambi Nomor 14/INS/VII/HKU/2021, tanggal 6 Juli 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, sejumlah tempat usaha di Kota Jambi terpaksa ditutup sementara dan disanksi.

Tempat usaha yang ditutup itu, diantaranya, Cafe Sayang Kawan, Jalan Sersan M Yunus RT 23; Master Chef Mie Aceh, Jalan H Adam Malik, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan; Seafood Lesehan Ikan Bakar Paklek Jalan Gr Datuk Bagindo Djamin, Kelurahan Talangbanjar, Kecamatan Jambi Timur dan Karaoke Betias di Jalan Lingkar Barat, RT 35, Mayang Mangurai, Kecamatan Alambarajo.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, penutupan tersebut dilakukan lantaran tempat usaha itu masih nakal melayani konsumen untuk makan di tempat.

Padahal, sebut Mustari, jelas dalam instruksi yang dimaksud, tempat usaha dalam hal ini cafe hanya diperbolehkan melayani pesan antar atau dibawa pulang.

Tak hanya ditutup, petugas juga terpaksa membawa puluhan kursi plastik berwarna coklat, delapan kursi Nappoly Tip warna orange dan delapan kursi biasa warna orange dari Master Chef Mie Aceh di Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.

“Kita menjalan instruksi Walikota tersebut sebagai turunan Instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021. Sebagaimana kita tahu, bahwa Kota Jambi salah satu kota yang masuk dalam penerapan pengetatan PPKM di luar Jawa dan Bali,” tutur Musatari Affandi. (hfz)


Berita Terkait



add images