iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Issak Ramdhani / fin.co.id)

“Tetapi rasanya polemiknya dan lain lain lebih seru daripada manfaat kecil yang diperoleh oleh bank yang tadi mau mengedukasi orang supaya lebih ke mobile banking,” ucapnya.

Merespons keputusan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung memberikan apresiasinya karena dibatalkannya rencana penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai dengan menggunakan mesin ATM Link.

“Komisi VI DPR RI mengapresiasi PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk, terkait pembatalan rencana penetapan biaya transaksi. Antara lain biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link,” kata Martin.

Martin menjelaskan, kesimpulan tersebut merupakan keputusan yang harus ditaati oleh Himbara. Sebab, hal ini merupakan suara masyarakat yang dibawa dalam rapat, untuk kemudian diperjuangkan menjadi keputusan.

“Kita semua mempertanyakan dan mempermasalahan rencana tersebut. Dan hari ini sudah disepakati bahwa tidak akan dilanjutkan atau lebih tepatnya dibatalkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, mulanya Bank Himbara berencana mengenakan biaya transaksi di ATM Himbara atau ATM Link mulai 1 Juni. Cek saldo akan dikenakan biaya Rp 2.500 dan Rp 5.000 untuk tarik tunai, dari semula Rp 0 alias gratis. Sementara, untuk transfer tak mengalami perubahan biaya alias dikenakan biaya Rp 4.000. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait