iklan ILUSTRASI. KPK.
ILUSTRASI. KPK. ((Dery Ridwansah/JawaPos.com))

JAMBIUPDATE.CO, — Perwakikan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), meminta keterbukaan hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Secara bertahap dan individual, para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah Asesmen TWK, meminta informasi hasil tes kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan Pasal 18 ayat (2) huruf a, pemilik hasil berhak meminta hasil dengan memberi persetujuan tertulis. Dua pegawai yang pertama meminta keterbukaan hasil adalah Iguh Sipurba dan Hotman Tambunan.

“Surat itu permintaan itu memgenai keterbukaan informasi sejak 31 Mei 2021,” kata Iguh dalam keterangannya, Minggu (13/6).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan. PPID Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, telah membalas permintaan informasi pada Jumat, 11 Juni 2021.

Dia menilai, ada keanehan dalam jawaban yang diberikan. Sebab, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara untuk pemenuhan informasi tersebut.

“Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021,” cetus Iguh.


Berita Terkait



add images