iklan ILUSTRASI. KPK.
ILUSTRASI. KPK. ((Dery Ridwansah/JawaPos.com))

Maka, lanjut Iguh, sudah sepatutnya hasil TWK seluruh pegawai telah berada di KPK. Apalagi saat itu Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan seluruh hasil tes pegawai KPK, ada di lemari besi yang ada di KPK.

“Kalau untuk memberi hasil tes kepada kami masih harus koordinasi lagi dengan BKN, lalu apa yang ada di lemari besi yang disebut Pak Firli itu?” ucap Iguh.

Sementara itu, Hotman Tambunan menduga, koordinasi yang disebut dalam balasan PPID KPK merupakan siasat untuk menghindari penyampaian hasil secara transparan. Padahal, lanjut Hotman, hasil tersebut merupakan hak bagi pihak yang diasesmen TWK.

“Kami akan terus menuntut keterbukaan data dan informasi sesuai jalur yang disediakan hukum dan aturan perundangan yang berlaku,” tegas Hotman.

Dalam Perkom 1 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (4) disebutkan alih status Pegawai KPK menjadi ASN bersifat asesmen. Aturan lain, yakni Pasal 7 ayat (6) Perka-BKN Nomor 26 Tahun 2019 mengamanatkan penyelenggaraan penilaian kompetensi wajib menganut prinsip transparansi.

“Artinya, hasil penilaian kompetensi harus dapat diketahui oleh Assesse,” pungkas Hotman. (jpg)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images