JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR — KPK terus menggali kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel. Beberapa nama yang dianggap dekat dengan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah pun diperiksa. Salah satunya, Imelda Obey.
Pemilik PT Naura Permata Nusantara dan PT Inaho Jaya Lestari dikenal sebagai penguasa tender alat kesehatan (alkes) di Sulsel. Dua perusahaan miliknya sering memenangkan pelbagai tender alkes.
Penelusuran di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejak 2018, PT Naura Permata Nusantara memenangkan tiga proyek pengadaan alkes. Ketiganya yakni proyek alkes di RSUD Haji Pemprov Sulsel.
Pengadaan alkes dari dana APBD Pemprov Sulsel tahun anggaran 2018 dengan nilai pagu Rp18,65 miliar dan HPS Rp18,65 miliar. Nilai penawaran Rp18,63 miliar.
Kemudian pengadaan sistem integrasi ruang operasi RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba. Dana berasal dari APBD Bulukumba Tahun 2019 dengan nilai pagu Rp12,9 miliar. Nilai HPS Rp12,89 miliar. Sedangkan nilai penawaran Rp12,3 miliar
Paket ketiga adalah pengadaan gedung ruang ICU RSUD KH Hayyung. Dananya berasal dari APBD Kabupaten Selayar dengan Pagu Rp7,3 miliar dan HPS Rp7,08 miliar. Penawarannya Rp6,9 miliar.
Perusahaan kedua Imelda yakni PT Inaho Jaya Lestari tercatat memenangkan dua kali proyek alkes. Pertama, pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di Rumah Sakit Ibu dan Anak Pertiwi Sulsel tahun anggaran 2010.
Nilai pagu Rp1,96 miliar dan nilai HPS Rp1,96 miliar. Sedangkan nilai penawaran Rp1,954 miliar.
Proyek kedua yakni pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di Rumah Sakit Nene Mallomo Kabupaten Sidrap pada APBD 2012. Nilai Pagu Rp14,437 miliar, nilai HPS Rp14,435 miliar dan nilai penawaran Rp14,414 miliar.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada lima orang saksi yang dijadwalkan diperiksa, Selasa, 8 Juni. Mereka saksi dari perkara tindak pidana korupsi kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
“Mereka adalah Kwan Sakti Rudy Moha, Herman Sentosa, Imelda Obey, La Ode Darwin, dan Arief Satriawan. Kelimanya diperiksa di Kantor Dit Reskrimsus Polda Sulsel,” kata Ali Fikri dalam keterangan persnya, Selasa 8 Juni.
FAJAR menghubungi Imelda Obey untuk konfirmasi pemanggilannya oleh KPK. Namun, panggilan melalui nomor telepon selulernya tak direspons. Pesan melalui aplikasi WhatsApp juga tak dibalas. (edo/rif-ham)
Sumber: www.fajar.co.id