JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Kasus penganiayaan terhadap dua oknum wartawan oleh oknum pelangsir minyak di SPBU 23.372.13 kini dalam proses damai. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Mokhammad Lutfi, Jumat (4/6).
Kapolres Bungo menyebutkan jika saat ini memang ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak. Kata Lutfi, saat ini pihaknya tengah memproses penghentian penyidikan. Hal itu berdasarkan kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan.
"Memang benar dalam proses damai. Jika sudah damai, penyelidikan akan dihentikan. Dasar perkap Kapolri Restoratif justice," ucap Lutfy melalui pesan whatshap.
Terpisah, praktisi hukum Provinsi Jambi Abu Djaelani menyebut pihak polres Bungo harus berhati-hati dalam mengambil sikap, karena jika salah, maka akan berakibat fatal. Menurut Abu, kejadian pemukulan tersebut merupakan tindakan kriminal murni.
Jika mengikuti undang-undang, kejadian tersebut melanggar pasal pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tengang pengeroyokan. Sementara restoratif justice fokusnya untuk kasus pelanggaran ITE.
"Ini merupakan delik biasa, maka apabila para pelaku dan korban telah berdamai dan mencabut laporan maka perdamaian tersebut tidak menghilangkan pidana dan proses hukum harus tetap berjalan," ucap Abu Djaelani.
Dijelaskannya, kasus yang bisa dicabut berkasnya atau di SP3 kan itu merupakan delik aduan, dimana jika delik aduan harus ada pihak yg drugikan atau korban yang melaporkan lansung kepada pihak yang berwajib.
"Kapolres harus hati-hati dalam mengambil keputusan ini," sebit alumni UIN STS Jambi ini.
Selain itu, jika kepolisian mengambil kebijakan dengan menerapkan keadilan restoratif justice berdasarkan perkapolri nomor 6 tahun 2019, maka harus ada syarat materil dan formil. Salah satunya tidak ada lagi pihak menolak dengan dihentikan perkara tersebut atau tidak ada gejolak.