iklan

"Kartu ATM asli korban sudah di tukar pelaku dengan kartu ATM yang sudah rusak dan mesin ATM terlebih dahulu di ganjal pelaku, sehingga setelah pelaku mengetahui nomor pin korban, pelaku langsung mengambil ATM korban yang telah di tukar dan pelaku menguras semua isi uang korban di ATM senilai Rp. 10.000.000 juta.

Dia menambahkan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan spesialis pencurian dengan modus ganjal kartu ATM antar Provinsi yang telah beraksi di wilayah Provinsi Jambi dan di wilayah luar provinsi Jambi.

" Untuk di wilayah Kota Jambi ada 3 TKP, di wilayah Kabupaten Bungo ada 1 TKP dan pelaku juga beraksi di wilayah Jakarta" Jelasnya.

Pelaku Raden Suhaimi merupakan residivis dengan kasus yang sama ganjal kartu ATM dan pelaku baru bebas menjalani hukuman di Lapas Jakarta.

"Pelaku Raden bulan 3 kemarin baru bebas dari Lapas Jakarta, setelah beraksi dengan pelaku Edi di Jakarta, namun pelaku Edi berhasil melarikan diri saat di tangkap di Jakarta" Jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 1 buah kartu ATM mandiri milik korban, 5 (lima) buah buku tabungan, 1 buah Handphone merk oppo 5s warna hitam, 1 buah dompet kulit warna coklat dan 51 buah kartu ATM berbagai Bank.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.(scn)


Berita Terkait



add images