iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Penyelenggara yang akan bertugas dalam perhelatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam kontestasi politik Pilgub Jambi, menjadi perhatian penting KPU Provinsi Jambi.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan MK terkait Pilgub Jambi, diperintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk mengganti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lima kabupaten/kota di 88 TPS.

Untuk jumlah PPK serta KPPS yang harus diganti, yakni untuk PPK sebanyak 15 kecamatan yang menggelar PSU dikalikan 5 orang. Sementara KPPS dari jumlah TPS yang menggelar PSU dikalikan dengan 9 orang anggota.

Artinya, untuk PPK ada sebanyak 75 anggota PPK yang harus diganti. Sementara KPPS seluruhnya yang harus diganti berjumlah 792 orang.

Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan mengatakan, dalam putusan MK beberapa waktu lalu, pihaknya hanya diperintahkan untuk mengganti PPK dan KPPS saja. Sementara PPS dan sekretariat masing-masing badan tidak perlu direkrut ulang, hanya dikukuhkan ulang.

“Sesuai dengan keputusan MK, harus diganti semua PPK dan KPPS. Semua harus orang baru. Tidak diperkenankan juga anggota lama, ikut mendaftar kembali,” paparnya.

Subhan menegaskan, jika nantinya ada anggota PPK yang lama mendaftar untuk menjadi KPPS, begitupun sebaliknya, maka tetap tidak diperbolehkan meski di badan adhock yang berbeda.

"PPK harus sudah terbentuk dua minggu sebelum pelaksanaan PSU. Sementara KPPS, harus sudah terbentuk satu minggu sebelum PSU," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images