JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sengketa Pilgub Jambi atas gugatan yang dilayangkan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh akan segera diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan rilis dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, perkara tersebut bernomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 akan diputuskan pada 22 Maret 2021 pukul 13.30 WIB.
Terkait hal itu, pasangan CE-Ratu melalui Jubirnya optimis gugatan yang dilayangkan pihaknya akan dikabulkan hakim MK.
BACA JUGA : Kuasa Hukum KPU Provinsi Jambi Yakin Permohonan CE-Ratu Ditolak MK
Sebelumnya, pasangan nomor urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh (CE-Ratu) menggugat hasil pemilihan Gubernur Jambi yang diadakan pada 9 Desember 2020 silam.
Paslon CE-Ratu berpendapat bahwa banyak terdapat pemilih yang tidak memiliki E-KTP diberikan hak untuk memilih pada pemilihan yang lalu. "Kita optimis dikabulkan, " Ujar juru bicara Cek Endra-Ratu Munawaroh.