iklan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (IMAM HUSEIN/JAWA POS)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kendati melibatkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pemerintah memutuskan tidak ikut campur dalam konflik Partai Demokrat. Pemerintah baru akan terlibat ketika menyangkut urusan verifikasi administrasi parpol.

Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Ian Siagian menyatakan, pemerintah menghormati dan tidak mungkin melawan hukum. ”Pemerintah tidak akan berpihak. Hanya melakukan dan bekerja sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya kepada awak media. Selama belum ada surat resmi hasil kongres luar biasa (KLB), pemerintah tidak akan turut campur.

Jika kemudian datang surat terkait dengan penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, pihaknya akan melihat lagi AD/ART partai. ”Kemenkum HAM akan melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD. Kepada awak media, kemarin Mahfud menjelaskan, selama belum ada laporan maupun permintaan legalitas hukum baru dari Partai Demokrat, masalah yang terjadi tetap dinilai sebagai persoalan internal. Karena itu, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan apa pun yang mengatasnamakan Partai Demokrat. Termasuk agenda di Deli Serdang.

Mahfud menyebutkan, sikap pemerintah saat ini sama dengan pemerintah sebelumnya. Dia mencontohkan dualisme partai yang pernah terjadi di era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri maupun Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat Matori Abdul Djalil mengambil PKB dari Gus Dur, lanjut dia, Megawati tidak melarang atau mendorong. ”Karena secara hukum hal itu masalah internal PKB,” imbuhnya. Demikian juga halnya saat SBY tidak bereaksi ketika terjadi dualisme PKB versi Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Gus Dur.

Sampel-sampel itu, lanjut dia, menunjukkan bahwa perlakuan pemerintah terhadap dualisme partai sejak era Megawati, SBY, sampai Joko Widodo selalu sama. Pemerintah menghormati independensi partai sehingga tidak melarang atau mendorong KLB meski dilakukan pihak-pihak yang dianggap sempalan partai tertentu. Langkah itu diambil supaya pemerintah netral. Sebab, bila mendukung atau melarang, pemerintah bisa dianggap melakukan intervensi.

Lain halnya bila KLB itu sudah menjadi persoalan hukum karena didaftarkan ke Kemenkum HAM. ”Saat itu pemerintah akan menguji keabsahannya berdasar UU dan AD/ART partai politik,” jelasnya. Hingga kemarin, pemerintah belum menerima laporan atau berkas resmi terkait dengan hasil KLB di Deli Serdang.(*)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait