iklan

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudan-nya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK kemudian menggeledah empat lokasi di Sulsel pada Senin (1/3) sampai Selasa (2/3). Empat lokasi tersebut, yaitu rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin.

Hasil penggeledahan penyidik menemukan uang dengan total sekitar Rp3,5 miliar.  Dengan rincian Rp1,4 miliar, USD10 ribu, dan SGD190 ribu.

“Terhadap uang tunai yang diamankan penyidik akan melakukan verifikasi dan analisa keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Ali.

Ali menambahkan selain sejumlah uang, penyidik juga mengamankan dokumen terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sulsel.

Diketahui, Nurdin dan Edy telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Agung menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(gw/fin)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images